Subjek hukum memegang peranan yang penting dalam hukum itu sendiri. Perlu diketahui, bahwa tanpa subjek hukum, hukum itu hanya ibarat peraturan-peraturan semata yang tak ada artinya karena hukum tersebut tidak mengikat dan tidak mempunyai subjek untuk diatur dan subjek yang mengatur hukum tersebut. Bisa diibaratkan bahwa hukum itu merupakan seperangkat alat-alat dan subjek hukum sebagai pengatur dan pengguna dari alat-alat (hukum) tersebut.
Pertama, perlu kita ketahui apa pengertian dari subjek hukum itu. Prof Subekti memberikan pengertian bahwa subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek di dalam hukum (orang), sedangkan Riduan Syahrani memberikan pengertian bahwa subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban. Penulis sendiri lebih sependapat dengan definisi yang diberikan oleh Riduan Syahrani karena definisi yang diberikan oleh beliau itu lebih luas dan fleksibel, mengingat bahwa dalam lalu lintas hukum, bukan hanya hak suatu subjek hukum saja yang harus diperhatikan, kewajiban dari suatu subjek hukum juga harus diperhatikan dengan cermat agar tercipta ketertiban hukum yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri dan subjek hukum itu bukan hanya orang (naturlijk persoon) saja, badan hukum (recht persoon) juga termasuk dalam subjek hukum.
Secara garis besar menurut hukum positif Indonesia, subjek hukum terbagi dua, yakni:
Secara garis besar menurut hukum positif Indonesia, subjek hukum terbagi dua, yakni:
- Orang (naturlijk persoon);
- dan Badan Hukum (recht persoon).
Orang sebagai subjek hukum, artinya bahwa setiap orang itu merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hukum, dimana mereka berhak untuk melakukan peristiwa hukum (recht handeling) yang dimana dapat menimbulkan akibat hukum (recht feiten). Satu hal yang perlu dicatat, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang (equal) dalam hukum terkecuali jika orang tersebut tidak cakap dalam bertindak hukum (ambekwaamheid), maka orang yang demikian mendapat pengecualian atau perlakuan istimewa dibanding dengan subjek hukum yang normal lainnya. Perlu dipahami juga, orang yang tidak cakap bertindak hukum tidak secara langsung dikecualikan sebagai subjek hukum, ia masih tetap merupakan subjek hukum, hanya saja pelaksaan dari hak dan kewajiban ia saja yang berbeda dibanding dengan subjek hukum lainnya yang normal atau cakap.
Orang, atau manusia dikatakan sebagai subjek hukum sejak berada di dalam kandungan ibunya (hal ini dapat dilihat pada Pasal 2 KUHPer) sampai ia meninggal dunia. Suatu bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya, dianggap telah ada apabila ada kepentingannya yang menghendaki, misalnya masalah warisan. Apabila ia mati dalam kandungan atau lahir dalam keadaan mati, maka ia dianggap tak pernah ada. Begitulah bunyi dari Pasal 2 KUHPer yang dikenal dengan fictie theorie (Teori Fiksi). Walaupun bayi tersebut lahir, hidup 1 menit kemudian meninggal dunia, disaat itu juga ia sudah diakui sebagai subjek hukum.
Tiada satu hukuman pun yang dapat menghapuskan seseorang sebagai subjek hukum. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 3 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut: "tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak kewargaan". Hal ini menunjukkan bahwa hak keperdataan seseorang sebagai subjek hukum telah melekat secara alamiah dari orang tersebut lahir (dalam kandungan ibunya jika ada kepentingan yang menghendaki) sampai seseorang tersebut meninggal dunia dan tak ada satu hukuman pun yang dapat mencabut hak keperdataan seseorang secara sepenuhnya.
Badan hukum (recht persoon), secara singkat dapat kita artikan sebagai subjek hukum bukan orang. Prof.Subekti memberikan pengertian sebagai berikut: "Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim".
Pengertian di atas memberikan gambaran bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang dibuat oleh orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu yang dimana badan hukum ini memiliki kapasitas bertindak selayaknya orang sebagai subjek hukum tetapi bukan orang. Badan hukum ini ibaratnya hanya sebuah badan tetapi memerlukan manusia sebagai pengurusnya (sebagai otak) untuk menggerakkan kaki dan tangan dari badan hukum tersebut.
Menurut hukum positif Indonesia, badan hukum meliputi:
Pengertian di atas memberikan gambaran bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang dibuat oleh orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu yang dimana badan hukum ini memiliki kapasitas bertindak selayaknya orang sebagai subjek hukum tetapi bukan orang. Badan hukum ini ibaratnya hanya sebuah badan tetapi memerlukan manusia sebagai pengurusnya (sebagai otak) untuk menggerakkan kaki dan tangan dari badan hukum tersebut.
Menurut hukum positif Indonesia, badan hukum meliputi:
- Perseroan terbatas;
- Koperasi;
- Yayasan.
Perlu dipahami bahwa yang disebutkan di atas hanya merupakan badan hukum privat/perdata, karena akan berbeda lagi jika kita membicarakannya dalam konteks badan hukum menurut hukum publik. Badan hukum ini dapat bertindak selayaknya orang tetapi harus diwakili oleh orang yang berwenang, misalnya PT diwakili oleh direkturnya untuk menggugat atau menghadap ke hakim jika digugat.
Badan hukum diakui sebagai subjek hukum jika sudah didirikan dengan prosedur yang telah ditentukan misalnya, untuk pendirian PT wajib didirikan dengan akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, jika tidak melalui prosedur tersebut, maka badan hukum tersebut tidak bisa secara sah menjadi subjek hukum. jadi dengan kata lain sifat hak keperdataan yang melekat secara alamiah pada orang tidak akan melekat juga secara alamiah kepada badan hukum, terkecuali sudah didirikan mengikuti ketentuan yang sudah ditentukan oleh hukum.
No comments:
Post a Comment